Pengertian Hak Kekayaan Intelektual
Hak kekayaan intelektual adalah hak yang timbul bagi hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untukmanusia. Menurut ahli, hak kekayaan intelektual adalah hakkebendaan, hak atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak dan hasil kerja rasio. Hasil kerja otak itu kemudian dirumuskan sebagai intelektualitas. Orang yang optimal memerankan kerja otaknya disebut sebagai orang yang terpelajar, mampu menggunkan rasio, mampu berpikir secara rasional dengan menggunakan logika, karena itu hasil pemikirannya disebut rasional dan logis. Menurut Ahli lain, hak milik intelektual (intellectual property rights) merupakan suatu hak kebendaan yang sah dan diakui oleh hukum atas benda tidak berwujud berupa kekayaan/kreasi intelektual. Berbicara mengenai intellectual property rights, makna dari istilah tersebut yaitu, hak, kekayaan, dan intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapatdimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.
Adapun kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, dan lain-lain.Menurut seorang pakar, umumnya hak kekayaan intelektual digunakanuntuk menyebut semua hal yang berasal dari penggunaan otak manusia, seperi gagasan, invensi, puisi, desain, dan lain-lain.
Berbicara mengenai tentang kekayaan intelektual juga berbicara tentang hak-hak danperlindungannya, seperti hak cipta, paten, merek, dan lain-lain. Terlihat bahwa hak-hak ini terutama memberikan pemiliknya menguasai danmenikmati manfaat-manfaat dari karyanya tersebut dalam periode atau batas waktu tertentu. Hukum memberikan hak kepada pemilik kekayaanintelektual agar dapat menarik manfaat dari waktu dan biaya yang telah dikeluarkannya dalam memproduksi sesuatu itu.
Pada intinya hak kekayaan intelektual adalah hak untuk menikmatisecara ekonomis hasil dari suatu kreatifitas intelektual. Hak yang berasal dari hasil kegiatan intelektual manusia yang mempunyai manfaat ekonomi.Konsepsi mengenai hak kekayaan intelektual didasarkan pada pemikiran bahwa karya intelektual yang telah dihasilkan manusia memerlukanpengorbanan tenaga, waktu dan biaya.
Adanya pengorbanan ini menjadikan karya yang telah dihasilkan memiliki nilai ekonomi karena manfaat yang dapat dinikmatinya. Berdasarkan konsep ini maka mendorong kebutuhan adanya penghargaan atas hasil karya yang telah dihasilkan berupa perlindungan hukum bagi hak kekayaan intelektual.
Sumber : gugel