Sejarah Lahirnya Hak Kekayaan Intelektual

Sejarah Lahirnya Hak Kekayaan Intelektual

Sejarah Munculnya Hak Kekayaan Intelektual

Awal pertumbuhan hak kekayaan intelektual bermula dari peradaban Eropa. Pada mulanya ilmu pengetahuan didominasi oleh gereja di mana ilmu pengetahuan dihubungkan dengan keyakinan teologi. Pasca abad pencerahan banyak ilmuan melahirkan gagasan-gagasan keilmuan yang memisahkan teologi dengan ilmu pengetahuan dan tunduk pada prinsipprinsip logika. 

Tercatat pada tahun 1470, kalangan ilmuan di Eropa mempersoalkan tentang penemuan besar yang dilakukan oleh Galileo, Caxton, Archimedes, dan sederetan ilmuan Eropa lainnya yangmenemukan berbagai keahlian dalam bidang fisika, matematika, biologi dan lain-lain. 

Temuan-temuan itu kemudian membawa perubahan yangbesar dalam sejarah perkembangan peradaban umat manusia, inilah perkembangan sejarah hak kekayaan intelektual. Oleh karena itu, sejarah hak kekayaan intelektual sama tuanyadengan sejarah peradaban umat manusia. 

Peradaban umat manusiadibangun berdasarkan berkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.Ilmu pengetahuan dan teknologi tumbuh dan berkembang sebagai hasil dari penalaran, kerja rasio, yang wujudnya dalam bentuk hak cipta, rasa, dan karsa itulah kemudian yang menghasilkan hak kekayaan intelektual dalam wujud hak cipta, paten, merek, desain industri, varietas tanaman dan jaringan elektronika.


Secara histroris, peraturan yang mengatur hak kekayaan intelektual di Indonesia telah ada sejak tahun 1840-an. Burgerlijk Wetboek diberlakukan di wiliyah Hindia Belanda melalui Staatsblaad No. 23 tahun 1847 tentang Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie dan dinyatakan berlaku pada tahun 1848 bersamaan diberlakukannya Wetboek Van Koophandel pada tanggal 1 Mei 1848. 

Mengikuti peraturan itu, tahun 1885 peraturan Merekdiberlakukan Pemerintah Kolonial. Tahun 1912 memberlakukan peraturan tentang Paten, disusul oleh peraturan tentang Hak Cipta dua tahun kemudian. Pada masa pendudukan Jepang, peraturan di bidang HakKekayaan Intelektual peninggalan Kolonial Belanda tetap diberlakukan, sampai dengan Indonesia meraih kemerdekaan pada tahun 1945. 

Setelah Indonesia merdeka, pemerintah Indonesia melalui Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945 menyatakan semua peraturan yang ada sebelum ada yang baru menurut Undang-Undang Dasar Tahun 1945 masih terus berlaku, sehingga ketentuan-ketentuan tentang Hak kekayaan Intelektual peninggalanKolonial Belanda masih terus berlaku, hingga akhirnya pasca kemerdekaan beberapa pengaturan tentang hak cipta, paten dan merek digantikan dengan Undang-Undang Produk Indonesia Merdeka.

Perkembangan kemajuan teknologi (teknologi informasi, elektronika, transportasi, perfilman, dan teknologi serat optik) juga membawa pengaruh dalam perkembangan peraturan perundang-undangan tentang HakKekayaan Intelektual, sehingga perkembangan tersebut melahirkanbidang-bidang hukum Hak Kekayaan Intelektual baru. 

Kemajuan teknologi micro chip atau semi konduktor melahirkan temuan dalam bidang desain atas topogragi atau elektronika yang kemudian dikenal sebagai desain tata letak sirkut terpadu (intergrated circuits) yang pada gilirannya melahirkan instrumen pengaturan tersendiri yang di Indonesia dikenal dengan UndangUndang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, demikian juga kemajuan dalam bidang bioteknologi dan botani melahirkan instrumen hukum tersendiri tentang perlindungan varietas tanaman.

Sumber : mbah gugel

Pengertian Kekayaan Intelektual

Pengertian Kekayaan Intelektual

Pengertian Hak Kekayaan Intelektual

Hak kekayaan intelektual adalah hak yang timbul bagi hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untukmanusia. Menurut ahli, hak kekayaan intelektual adalah hakkebendaan, hak atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak dan hasil kerja rasio.  Hasil kerja otak itu kemudian dirumuskan sebagai intelektualitas. Orang yang optimal memerankan kerja otaknya disebut sebagai orang yang terpelajar, mampu menggunkan rasio, mampu berpikir secara rasional dengan menggunakan logika, karena itu hasil pemikirannya disebut rasional dan logis. Menurut Ahli lain, hak milik intelektual (intellectual property rights) merupakan suatu hak kebendaan yang sah dan diakui oleh hukum atas benda tidak berwujud berupa kekayaan/kreasi intelektual. Berbicara mengenai intellectual property rights, makna dari istilah tersebut yaitu, hak, kekayaan, dan intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapatdimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual. 

Adapun kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, dan lain-lain.Menurut seorang pakar, umumnya hak kekayaan intelektual digunakanuntuk menyebut semua hal yang berasal dari penggunaan otak manusia, seperi gagasan, invensi, puisi, desain, dan lain-lain. 

Berbicara mengenai tentang kekayaan intelektual juga berbicara tentang hak-hak danperlindungannya, seperti hak cipta, paten, merek, dan lain-lain. Terlihat bahwa hak-hak ini terutama memberikan pemiliknya menguasai danmenikmati manfaat-manfaat dari karyanya tersebut dalam periode atau batas waktu tertentu. Hukum memberikan hak kepada pemilik kekayaanintelektual agar dapat menarik manfaat dari waktu dan biaya yang telah dikeluarkannya dalam memproduksi sesuatu itu.

Pada intinya hak kekayaan intelektual adalah hak untuk menikmatisecara ekonomis hasil dari suatu kreatifitas intelektual. Hak yang berasal dari hasil kegiatan intelektual manusia yang mempunyai manfaat ekonomi.Konsepsi mengenai hak kekayaan intelektual didasarkan pada pemikiran bahwa karya intelektual yang telah dihasilkan manusia memerlukanpengorbanan tenaga, waktu dan biaya. 

Adanya pengorbanan ini menjadikan karya yang telah dihasilkan memiliki nilai ekonomi karena manfaat yang dapat dinikmatinya. Berdasarkan konsep ini maka mendorong kebutuhan adanya penghargaan atas hasil karya yang telah dihasilkan berupa perlindungan hukum bagi hak kekayaan intelektual.

Sumber : gugel